Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:56 WIB
Detail
ArtikelGuru, pendidik profesional, memerlukan organisasi profesi  
Oleh: Muharyono H.S., Samuel Bambang
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Educare: Wahana Komunikasi Pendidikan vol. 4 no. 1 (Apr. 2007), page 22.
Topik: UU No 14; Pendidik Profesional; Organisasi Profesi; Guru; Standard Mutu Guru; Status Profesi;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: EE26.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: E65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUndang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) Bab 1, Pasal 1, Ayat (1) menyebutkan: "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah".
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)