Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Guru, pendidik profesional, memerlukan organisasi profesi
Oleh:
Muharyono H.S., Samuel Bambang
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Educare: Wahana Komunikasi Pendidikan vol. 4 no. 1 (Apr. 2007)
,
page 22.
Topik:
UU No 14
;
Pendidik Profesional
;
Organisasi Profesi
;
Guru
;
Standard Mutu Guru
;
Status Profesi
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
EE26.4
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
E65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) Bab 1, Pasal 1, Ayat (1) menyebutkan: "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah".
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)