Hukum Humaniter Internasional yang dulu disebut hukum perang, memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia. Dalam setiap sengketa bersenjata, timbul korban-korban yang membutuhkan perlindungan dan pertolongan. Atas dasar itulah lahir suatu organisasi internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan bernama International Committee of the Red Cross (ICRC). Lahirnya ICRC diakui secara resmi oleh negara-negara penandatangan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang dapat diterapkan pada waktu sengketa bersenjata internasional maupun non-internasional (internal). Dalam sengketa bersenjata internal,ICRC melakukan serangkaian kegiatan kemanusiaan, tapi seringkali bantuan kemanusiaan itu dianggap mencampuri urusan dalam negeri dari negara yang bersangkutan. Hal ini diperburuk dengan timbulnya berbagai kelompok bersenjata (army groups) maupun kelompok penjahat (banditry) yang sering mengabaikan ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional, sehingga mengancam tingkat keamanan maupun keselamatan dari para anggota ICRC. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis membuat penulisan hukum yang berjudul ?Peranan International Committee Of The Red Cross (ICRC) dan Perlindungan Hukum Terhadap Para Anggotanya Dalam Sengketa Bersenjata Internal Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional?, dengan tujuan mengetahui status dan landasan hukum dari para anggota ICRC termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam suatu sengketa bersenjata internal. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan. Para anggota ICRC sering mengalami berbagai tindak kekerasan dalam sengketa bersenjata internal yang berupa penculikan, penganiayaan, perampokan, maupun pembunuhan yang semua itu merupakan pelanggaraan atas ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 maupun Protokol Tambahan 1977. Setiap Negara yang telah menjadi peserta Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban internasional untuk mengambil segala tindakan hukum yang diperlukan atas keselamatan dan keamanan dari para anggota ICRC di Indonesia. |