Pada umumnya setiap agama melarang umatnya melangsungkan perkawinan dengan umat dan agama lain, tetapi perkawinan diantara para penganut agama yang berbeda bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi. Dalam hukum agama Katolik, perkawinan antara pasangan berbeda agama dapat dilaksanakan apabila pasangan yang akan menikah itu memperoleh ijin atau dispensasi dan gereja dengan memberikan alasan yang wajar dan masuk akal. Sedangkan menurut hukum agama Hindu semua pasangan yang ingin melakukan perkawinan menurut hukum agama Hindu harus telah beragama Hindu. Undang-undang Perkawinan hanya memandang bahwa perkawinan campuran hanyalah sebatas perbedaan kewarganegaraan saja, dan tidak menyebutkan tentang perbedaan agama. Hal mi telah menyebabkan setiap pengaturan terhadap perkawinan antar agama akan tidak mempunyai dasar hukum dalam Undang-undang Perkawinan nasional. |