Perjanjian kerja di Indonesia, terutama di bidang industri hiburan pada saat ini tidak mengindahkan Undang ? Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di negara ini. Tidak sedikit perjanjian kerja yang dibuat oleh mereka sudah tidak mengacu pada Undang ? Undang Ketenagakerjaan. Memang pada umumnya bentuk dan isi dari perjanjian kerja yang mereka rancang sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Undang ? Undang tetapi tidak pada hal memprakteknya. Banyak dari mereka ( red : Production House) melanggar ketentuan di dalam Undang Undang, seperti dalam pengaturan jam kerja, jam kerja yang melampaui dari yang sudah diatur, dan dalam pemutusan hubungan kerja. Seperti dalam perjanjian kerja sama antara Production House ?S? dengan artis ?P?, dalam perjanjian kerja antara keduanya, pada saat prakteknya tidak mengacu pada Undang ? undang Ketenagakerjaan sehingga sering kali pihak pekerja atau artis dirugikan oleh pihak pengusahanya. |