Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, selain berakibat bagi bekas suami dan isteri, tapi juga membawa akibat terhadap anak atau anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, ditambah lagi apabila anak atau anak-anak itu masih dibawah umur. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, apabila perceraian terjadi, baik bapak maupun ibu berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak mereka. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam anak yang belum mummayiz adalah hak ibunya. Mengenai pembiayaan hidup si anak, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan bapak wajib memberikan biaya hidup si anak, namun apabila bapak tidak sanggup memberikan, ibu juga dapat memikul biaya hidup si anak. Dalam hal ini hak asuh jatuh kepada nenek, karena hakim menilai ibu sangat lalai dan berkelakuan buruk. Sedangkan bapak si anak terlihat tidak ada niat untuk mengasuh anak kandungnya |