Hak Cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang - undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Hak Cipta dilindungi karena keahlian mencipta seseorang pencipta yang bukan hanya sekedar penyaluran ungkapan kandungan cita rasa belaka, tetapi mempunyai nilai - nilai moral dan ekonomi, sehingga hasil ciptaannya dapat menjadi sumber penghidupannya. Musik dan lagu sebagai ciptaan yang lahir dari daya, cipta, rasa, dan karsa penciptanya melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya membuat penciptanya memiliki hak sepenuhnya atas musik ciptaannya. Hal ini berarti bahwa pihak - pihak yang ingin memanfaatkan karya tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya sebagai pemilik dan pemegang hak cipta. Pengumuman dan perbanyakan suatu ciptaan menggunakan alat atau media apapun, termasuk media internet, tanpa seizin pemilik atau pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran. Walaupun begitu, hak cipta dalam dunia internet masih belum diatur secara rinci di dalam UU No.19 th 2002, agar pelanggaran hak cipta di internet tidak menjadi masalah yang lebih serius, pemerintah harus membentuk dan mengembangkan " cyberlaw " dengan melibatkan berbagai unsur, seperti swasta, perguruan tinggi dan profesional. Untuk mengantisipasi dampak negatif dari internet, UU No.19 th 2002 perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang lebih khusus, untuk mengantisipasi atau menangulangi pelanggaran hak cipta di internet. Indonesia bisa mencontoh dari Digital Millenium Copyright Act milik Amerika Serikat. |