Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:55 WIB
Detail
BukuPerjanjian Bagi Hasil Antara PT TELKOM dengan Penyelenggara Warung Telkom
Bibliografi
Author: Caroline, Elevany ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: Perjanjian Bagi Hasil; PT TELKOM dengan Penyelenggara Warung Telkom; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Elevany Caroline's Undergraduated Theses.pdf (889.0KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1882
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan semakin berkembangnya teknologi maka kebutuhan manusia akan komunikasi juga semakin diperlukan. Salah satu alat komunikasi yang dapat menunjang kebutuhan tersebut adalah telepon yang tidak semua orang mempunyai telepon. Dengan adanya telepon kebutuhan manusia akan komunikasi dapat dengan mudah dipenuhi, karena untuk melakukan komunikasi tersebut tidak perlu bertatap muka secara langsung. PT. TELKOM selaku badan usaha milik negara yang bergerak dibidang telekomunikasi membuka kesempatan pada masyarakat untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan Warung TELKOM dengan perjanjian bagi hasil, dimana perjanjian bagi hasil yang diterapkan oleh PT. TELKOM kepada pihak penyelenggara Warung TELKOM adalah 70% dari pendapatan untuk PT. TELKOM dan 30% dari pendapatan untuk penyelenggara Warung TELKOM. Dengan adanya Warung TELKOM semua lapisan masyarakat dapat menggunakan fasilitas telekomunikasi tersebut, apalagi bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat menengah kebawah yang tidak memiliki telepon khususnya, mengingat kebutuhan akan komunikasi melalui telepon tidak hanya dibutuhkan oleh kalangan menengah keatas saja, melainkan semua kalangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis amati terjadinya hambatan, baik yang disebabkan PT. TELKOM, penyelenggara Warung TELKOM maupun bagi pihak ketiga, tidak mengurangi kewajiban penyelenggara untuk memberikan 70% dari pendapatannya, meskipun hambatan tersebut datang dari PT. TELKOM. Apabila hal tersebut terjadi seteleh penyelenggara melaporkan kerusakkan tersebut kepada PT. TELKOM, namun dalam waktu 1x24 jam PT TELKOM belum melakukan perbaikkan, maka PT. TELKOM hanya memberikan penggantian rugi sebesar abonemen pelanggan bisnis, padahal dengan terjadinya hambatan tersebut penyelenggara Warung TELKOM kehilangan keuntungan yang menjadi haknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)