Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:31 WIB
Detail
BukuAkibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan Anak
Bibliografi
Author: Christiani, Devi ; Koentjoro, Diana Halim (Advisor)
Topik: Akibat Perceraian; Perkawinan Campuran; Pemeliharaan Anak; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Devi Christiani's Undergraduated Theses.pdf (725.0KB; 106 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1878
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan campuran semakin sering terjadi di berbagai negara termasuk di negara Indonesia. Hal ini disebabkan karena sikap masyarakat yang semakin terbuka terhadap segala kebudayaan yang datang dari luar wilayah Indonesia dan memberi pengaruh di Indonesia. Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran akan mengikuti status kewarganegaraan sang ayah, apakah status kewarganegaraan asing ataukah kewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran ini juga seringkali diakhiri dengan perceraian, dan hal ini berdampak bagi anak mereka, apakah akan berada di bawah pemeliharaan si ayah ataukah si ibu. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah kedua orang tua (baik bapak maupun ibu) tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya yang semata-mata hanya untuk kepentingan si anak, apabila ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak maka Pengadilan yang berhak memberikan keputusannya dengan melihat dari berbagai pertimbangan. Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak-anak adalah si bapak, namun bilamana si bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat turut memikul biaya tersebut. Status kewarganegaraan anak setelah terjadinya perceraian dalam perkawinan campuran tetap akan mengikuti status kewarganegaraan sang ayah sampai anak tersebut berusia 18 tahun barulah ia dapat memilih kewarganegarannya sendiri, apakah tetap akan mengikuti status kewarganegaraan ayah ataukah akan mengikuti status kewarganegaraan ibu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)