Perjanjian kerja antara wartawan dengan perusahaan harian media cetak dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja itu mengikat kedua belah pihak, yaitu pihak pertama (PT.Indopos) dan pihak kedua (wartawan). Dalam hal ini perusahaan media massa bertindak sebagai pemberi jasa. Sedangkan wartawan sebagai penerima jasa. Perjanjian kerja antara wartawan dengan perusahaan media termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja tersebut dapat diakhiri apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri. |