Kegiatan penawaran produk dalam dunia perdagangan di Indonesia sangat beragam. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 pelaku usaha mempunyai batas-batas yang jelas mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam memasarkan produknya. Pada tahun 2001, minuman suplemen kratingdaeng sempat ditarik dari peredaran karena BPOM menemukan adanya kesalahan pencantuman kadar kafein yang tidak seusai dengan label yang terkandung di dalam minuman tersebut. Dengan ditemukannya kesalahan tersebut akan lebih baik apabila konsumen di Indonesia lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. |