Kegiatan penawaran jasa dalam zaman modern di Indonesia sangat beragam. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 pelaku usaha mempunyai batas-batas yang jelas mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan dalam memasarkan produknya/ jasanya. Dalam skripsi ini , jasa yang akan dibahas adalah jasa yang diberikan oleh secure parking yaitu berupa pelayanan parkir. Setelah beberapa tahun secure parking beroperasi, ada beberapa kasus yang diajukan kepersidangan, dengan berbagai tuntutan, dan salah satu kasusnya adalah hilangnya mobil milik konsumen di area parkir secure parking, dan pelaku usaha pun berlindung dibawah adanya klusula baku yang tercantum pada karcis parkir tersebut. Dengan ditemukannya kesalahan tersebut akan lebih baik apabila konsumen di Indonesia lebih berhati-hati dalam mermarkirkan kendaraannya dan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha. |