Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Perkembangan pasar modal perlu pula didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai, sehingga mampu memberikan perlindungan terhadap pemegang saham,khususnya pemegang saham minoritas. Perlindungan hukum yang kiranya wajib diberikan kepada pemegang saham adalah perlindungan terhadap pelaksanaan penawaran tender sehubungan dengan terjadinya perubahan pengendalian terhadap perusahaan publik. Pihak yang melakukan penawaran tender diwajibkan memenuhi prinsip keterbukaan di pasar modal untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Sebagai upaya memberikan perlindungan maksimal terhadap pemegang saham, Bapepam perlu lebih memperjelas hak dan kewajiban pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas. |