Perjanjian jual beli mobil secara sewa beli tercipta melalui praktek (kebiasaan) yang keberadaannya diakui secara sah oleh yurisprudensi dan sudah lazim digunakan di Indonesia walaupun hal tersebut tidak diatur di dalam buku III KUHPerdata maupun undang-undang sendiri, namun karena buku III menganut sistim terbuka maka sewa beli dapat diadakan. Perjanjian jual beli secara sewa beli ini timbul dalam praktek dikarenakan banyaknya permintaan atau hasrat dari masyarakat yang ingin memiliki suatu barang, akan tetapi tidak memiliki uang untuk membayar secara tunai. Oleh karena itu untuk memenuhi keinginan masyarakat tersebut maka dibuatlah suatu perjanjian jual beli secara sewa beli, yang bertujuan agar masyarakat dapat memiliki suatu barang yang diinginkan dengan cara mengangsur atau mencicil pembayaran atas barang tersebut dan bila pembayaran angsuran telah lunas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka barang tersebut menjadi hak milik dari pengangsur. Jadi, selama angsuran atau cicilan belum dilunasi maka si pengangsur hanya menjadi penyewa atas barang tersebut, oleh karena itu maka pengangsur tidak dapat menjual barang tersebut kepada pihak lain karena ia bukan pemilik atas barang tersebut. Kepemilikan baru beralih pada saat pengangsur telah melunasi seluruh pembayaran angsuran atas barang tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. |