Setiap orang adalah konsumen yang hak-haknya harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan terhadap hak-hak konsumen untuk memperoleh informasi terhadap barang dan/atau jasa diatur dalam Pasal 4 Huruf (c) UUPK. Kebutuhan konsumen akan produk barang dan/atau jasa semakin meningkat, seiring dengan perkembangan teknologi dan informatika. Periklanan sebagai salah satu bentuk komunikasi tentang penyampaian barang dan/atau jasa, kiranya penting dilaksanakan guna menunjang usaha dalam menarik konsumen untuk produk baru yang belum dikenal. Iklan itu sendiri tidak lagi sekedar mempromosikan nilai produk, tapi lebih jauh iklan tersebut dirancang untuk mempengaruhi penerimanya, baik sisi psikologis maupun rasio konsumen. Hal ini dibutuhkan pembinaan yang tepat dengan dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap periklanan tidak hanya melalui TKTCPI tapi juga UUPK, khususnya iklan testimonial yaitu kesaksian konsumen terhadap pemakaian barang dan/atau jasa. Iklan testimonial ini dapat merugikan masyarakat yang tidak kritis dalam mencerna informasi iklan. Masyarakat akan mudah terpengaruh oleh kesaksian yang diberikan atas keberhasilan produk barang atau jasa yang diiklankan. Berdasarkan metode normatif dan wawancara yang dilakukan, salah satu contoh terhadap pelanggaran TKTCPI yaitu iklan testimonial LP3I, dimana tidak adanya pencantuman nama dan alamat pemberi kesaksian. Hal ini dapat berakibat memberikan informasi yang menyesatkan (misleading) dan dapat merugikan konsumen. Kenyataannya, permasalahan yang sempat menjadi perbincangan publik antara YLKI dengan LP3I dianggap selesai, karena LP3I kemudian memberhentikan dan mengganti format iklannya pada media cetak. Oleh karena itu, diperlukannya suatu Undang-Undang tentang periklanan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada konsumen tetapi juga merupakan pedoman bagi pelaku usaha periklanan. |