Hak Cipta di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, baik untuk ciptaan yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan karena ciptaan sudah mendapat perlindungan sejak ciptaan tersebut diciptakan walau tidak didaftarkan. Batik sebagai salah satu kekayaan tradisional budaya Indonesia yang merupakan warisan dari beberapa abad silam, dimana pengertian dari batik sendiri adalah pembuatan titik ? titik di atas kain sehingga membentuk motif dengan mengunakan malam atau lilin, yang termasuk ke dalam salah satu yang dilindungi hak ciptanya, namun yang dimaksud disana adalah motif pada kain batik. Namun Undang-Undang tentang hak cipta masih belum mampu melindungi karya cipta secara maksimal, dimana bahkan pengertian tentang definis seni batik sendiri pun yang tercantum didalam undang-undang masih belum jelas. Seni motif batik termasuk salah satu yang dibajak. Karena pembajakan terhadap motif batik tidak hanya dilakukan oleh orang dalam negeri namun juga oleh luar negeri, terutama pada batik cap bahkan seni batik tulis pun sudah mudah untuk digandakan, maka keorisinalitasan seni motif batik menurun drastis karena para pengrajin tidak mau lagi mencipta design maupun motif batik baru, selain masalah waktu yang lebih lama juga tidak ada keseimbangan antara harga dan tenaga disamping tidak adanya regenerasi ilmu membuat batik yang dibuat dengan tangan. Diperlukan sanksi hukum yang lebih berat yang sesuai dengan jaman selain peraturan pelaksana yang khusus mengatur tentang perlindungan seni motif batik, mulai dari definisi dan lingkup tentang motif batik dari setiap daerah. |