Saat mi di Indonesia banyak para pencipta lagu, seniman dan artis yang hidupnya menderita disebabkan tidak ada jaminan untuk hari tua bagi mereka, sedangkan dan para pencipta lagu hak-hak mereka seringkali dinikmati oleh para pengguna musik berupa pengumuman, penyiaran dan kegiatan yang bersifat komersil untuk usahanya. Royalti adalah bentuk penghargaan untuk pencipta atas hasil karya intelektual manusia berupa pembayaran berbentuk uang kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Permasalahan Hak Cipta di Indonesia khususnya bidang royalti ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Hasil karya intelektual bidang musik bukan hanya untuk sekedar penyaluran ungkapan kandungan cita rasa belaka, tetapi mempunyai nilai-nilai moral dan ekonomi sehingga hasil ciptaanya dapat menjadi sumber penghidupannya. Musik sebagai ciptaan yang lahir dan daya cipta, rasa dan karsa penciptanya melalui pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya membuat penciptanya mempunyai hak penuh atas ciptaanya. YKCI sebagai lembaga nirlaba berwenang menerbitkan lisensi atas nama pemegang hak cipta, menarik royalti kepada para pengelola yang menggunakan karya cipta musik dan bertugas mengadakan perjanjian perlindungan hak cipta serta mengelola hak cipta para pencipta lagu. Karaoke Dinda adalah salah satu tempat hiburan di Bandung yang melakukan pelanggaran hak cipta dengan tidak memiliki kuasa dan pencipta tagu kepada pemegang hak cipta untuk penyiaran musik yang sifatnya komersil dan tidak membayar royalti setiap tahunnya. |