Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:46 WIB
Detail
BukuKajian Umum Terhadap Kejahatan Politik dalam Perjanjian-Perjanjian Ekstradisi
Bibliografi
Author: Effendi, H.A. Masyhur (Advisor); Noval, Aquino ; Puspita, Natalia Yeti (Advisor)
Topik: Kajian Umum; Kejahatan Politik; Perjanjian-Perjanjian Ekstradisi; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aquino Noval's Undergraduated Theses.pdf (205.0KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1863
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum Intemasional tidak merintangi negara-negara untuk membuat perjanjianperjanjian tentang ekstradisi. Karena pada dasarnya hukum intemasional mengakui bahwa pemberian dan prosedur ekstradisi paling tepat diserahkan kepada hukum nasional masing-masing negara. Namun, terdapat ketentuanketentuan yang secara Intemasional telah diakui, yang harus diperhatikan oleh negara-negara dalam membuat perjanjian tentang ekstradisi. Asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik adalah salah satu asas yang telah diterima oleh masyarakat internasional, dan sekarang sudah dipandang sebagai hukum kebiasaan internasional. Hal ini seiring dengan semakin tingginya penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dapat dilihat dan dibentuknya beberapa instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Mengingat masih bervariasinya definisi kejahatan politik yang diterima oleh negara-negara, terhadapnya diberikan pembatasan-pembatasan. sehingga tidak terjadi penyalahgunaan terhadap asas tidak menyerahkan pelaku kejahatan politik. Pembatasan-pembatasan tersebut anatara lain terhadap aittentat clause dan terhadap international crime. Beberapa fakior tersebut dapat dij adikan acuan dalam menyelesaikan masalah kejahatan politik, berhubungan dengan pelaksanaan ekstradisi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)