Perjanjian baku dalam praktek bisnis bukanlah merupakan hal yang baru. Perjanjian baku ini pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan para pihak untuk membuat perjanjian. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka pengaturan isi dan bentuk perjanjian baku menjadi lebih jelas. Dalam praktek perbankan selama ini, nasabah mempunyai bargaining posisi tawar yang lemah dalam perjanjian dengan bank yang tercermin dalam penetapan klausula baku secara sepihak yang sangat tidak informatif dalam perjanjian pembukaan rekening tabungan antara bank dan nasabah. Dari analisis terlihat bahwa ada larangan pencantuman klausula baku yang jelas-jelas merugikan nasabah. Klausula baku itu adalah klausula baku yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab (butir a), mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang dan atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen (butir e), menyatakan tunduknya konsumen pada pada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau perubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya (butir g).Selain itu, ada juga klausula yang dilarang dicantumkan oleh bank dalam perjanjian pembukaan rekening karena dipandang merugikan nasabah, yaitu klausula yang tidak memberikan hak kepada nasabah untuk memperoleh informasi secara jelas, dan juga klausula yang memberikan kewenangan kepada bank untuk merubah tinkat suku bunga sesuai dengan ketentuan bank. |