Mengenai permasalahan ekstradisi, sebenarnya Indonesia sendiri sudah memilki suatu Perundang-undangan nasional yang mengatur permasalahan ekstradisi dengan cukup jelas, yaitu Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Namun masih terdapat beberapa kekurangan yang berkaitan mengenai proses pelaksanaan kegiatan ekstradisi, khususnya mengenai perjanjian kerjasama dalam bidang ekstradisi dengan negara-negara lain, hal ini disebabkan karena sampai saat ini saja pihak pemerintah Indonesia hanya baru memiliki perjanjian kerjasama ekstradisi dengan 6 Negara saja, tentunya hal tersebut sangatlah berjumlah sedikit sekali dengan perbandingan jumlah negara di dunia ini. Kekerungan tersebut berhubungan dengan masih adanya negara-negara di dunia yang hanya mau mengabulkan permintaan ekstradisi dari suatu negara hanya apabila negara tersebut telah memiliki perjanjian kerjasama ekstradisi dengan negara-peminta. Namun untungnya secara garis besar sejumlah permasalahan tersebut sendiri dapat dijawab melalui peranan lembaga ICPO-Interpol, dimana Indonesia sendiri telah menjadi anggota dari lembaga internasional tersebut, dimana pada tahun 1954 yaitu dengan Surat Keputusan Perdana Menteri No. 245/PMl1954 tanggal 5 Oktober 1954, dibentuklah NCB-Indonesia Interpol atau lebih popular disebut Interpol Indonesia yang ditempatkan pada Jawatan Kepolisian Negara RI (Polri). Melalui lembaga ini, dapat dijalin suatu kerjasama internasional dalam hal penanggulangan suatu tindak kejahatan yang sifatnya berdimensi internasional sebagai wadah dalam simbiosis mutualisme dengan negara-negara anggota ICPO-Interpol itu sendiri. |