Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termaksud ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Yang banyak terjadi adalah kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang timbul akibat adanya ketidakadilan gender didalam suatu keluarga, sehingga mengakibatkan posisi subordinat bagi perempuan. Sebelum adanya Undang-undang yang mengatur masalah kekerasan dalam rumah tangga, korban kekerasan merasa enggan untuk melapor kejadian yang dialaminya, karena masalah tersebut dianggap sebagai aib keluarga yang harus ditutup rapat. Pihak kepolisianpun kurang serius dalam menanggapi laporan kekerasan dalam rumah tangga, karena masalah tersebut merupakan masalah intern keluarga yang harus diselesaikan tanpa melibatkan pihak luar. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No.23 Tahun 2004, kasus kekerasan dalam rumah tangga mulai mendapat respon yang serius dari pihak yang berwajib, karena hal tersebut sudah menjadi masalah publik yang merupakan suatu tindak kejahatan. Pelaku kekerasan juga mulai ditindak dan diberi sanksi dengan hukum yang berlaku. |