Berkembangnya teknologi membawa dampak positif dan negatif terhadap lingkungan. Kemajuan teknologi membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi umat manusia tetapi di sisi lain kemajuan teknologi juga ternyata membahayakan lingkungan hidup dan kelangsungan hidup masyarakat bumi, terutama dalam masalah penipisan ozon. Tingkat kesadaran masyarakat bumi akan bahaya penipisan ozon diwujudkan di dalam Konvensi dan undang-undang, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, konvensi Wina 1985 dan Protokol Montreal 1987, yang dalam substansi dan penerapannya melakukan tindakan pencegahan penipisan ozon. Wujud kesadaran masyarakat bumi tidak hanya melalui Konvensi Wina 1985 dan Protokol Montreal saja yang merupakan suatu bentuk dari kesadaran manusia untuk mencegah penipisan lapisan ozon sebagai lapisan pelindung agar lingkungan dapat terus eksis, melainkan dapat diwujudkan dengan perjanjian-perjanjian internasional lainnya baik bilateral maupun multilateral, dan menaikkan tingkat kesadaran dari setiap pribadi manusia bumi akan pentingnya mencegah penipisan ozon. |