Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penanganan Kasus yang Berkaitan dengan Short Selling oleh BAPEPAM (Studi Kasus PT BANK PIKKO Tbk)
Bibliografi
Author:
Handayani, Eka Nur
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor);
Makes, Yozua
(Advisor)
Topik:
Penanganan Kasus yang Berkaitan dengan Short Selling
;
BAPEPAM
;
Studi Kasus
;
PT BANK PIKKO Tbk
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Eka Nur Handayani's Undergraduated Theses.pdf
(184.0KB;
65 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1858
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam kegiatan transaksi di lantai Bursa, dikenal beberapa mekanisme, salah satunya adalah short selling. Short selling adalah salah satu teknik dalam jual beli saham di mana pemodal melakukan penjualan saham sementara si pemodal tidak memiliki saham tersebut.
Pada umumnya short selling dilakukan oleh investor untuk memperoleh capital gain yang berupa selisih dari harga jual dan harga beli. Dan short selling itu sendiri dapat menimbulkan pelanggaran-pelanggaran di mana apabila pelaku short selling itu sendiri gagal menyerahkan saham yang telah dijualnya pada waktu yang telah ditentukan. Dan pelanggaran-pelanggaran inilah yang akan mengancam tumbuh kembangnya pasar modal di Indonesia.
Di Indonesia, kasus short selling pernah terjadi yaitu pada awal tahun 1997 di mana harga saham Bank Pikko mengalami peningkatan sebesar 207% dalam waktu satu hari saja. Padahal pada saat itu bank Pikko hanya dapat digolongkan sebagai bank yang biasa-biasa saja dan tidak memiliki keistimewaan apa-apa. Dan akibatnya terdapat 52 perusahaan efek yang gagal serah pada waktu jatuh temponya dan 4 diantaranya mengalami suspend (larangan mengikuti perdagangan).
Pada saat itu pihak Bapepam hanya melakukan pemeriksaan saja dan memberikan sanksi administratif kepada beberapa pihak yang terbukti melakukan transaksi short selling. Bahkan sanksi untuk pihak-pihak tertentu tidak dapat digolongkan sebagai sanksi administratif karena mereka hanya dikenakan sanksi membayar sejumlah uang tertentu antara Rp. 500.000.000,- sampai Rp. 1.000.000.000 kepada kas negara.
Dengan adanya hal demikian maka perlu dibuatnya suatu indikator yang jelas mengenai tingkat kewajaran harga suatu efek sehingga otoritas bursa efek tidak akan terlambat dalam mengambil tindakan terhadap pergerakan harga yang tidak wajar atas suatu efek. Hal ini dimaksudkan supaya terciptanya struktur dan sistem pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta mampu memberikan perlindungan kepada pemodal dan masyarakat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)