Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu sumber penerimaan Negara. Karena minyak dan gas bumi mempunyai kedudukan yang sangat penting, maka pengolahan dan pemanfaatannya dikuasai oleh Negara dan harus dilakukan sebaik mungkin untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Berdasarkan itu Pemerintah merasa perlu untuk membuat sebuah acuan bagi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan minyak dan gas bumi di Indonesia. Oleh karena itu dibuatlah sebuah kontrak production sharing (KPS). Pada intinya KPS adalah suatu kontrak yang menjadi acuan atau aturan dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu migas, dimana KPS mengijinkan pihak asing untuk menggali migas di Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan hasil dari penggalian itu harus dibagi dengan pemerintah yang kemudian digunakan untuk kemakmuran rakyat. Prinsip dari kontrak production sharing adalah pembagian hasil minyak dan gas bumi yang telah digali dari dalam bumi Indonesia. Dalam KPS terdapat 2 pihak, yaitu kontraktor dan Badan Pelaksana. Kontraktor biasanya merupakan pihak asing dan Badan Pelaksana adalah BP MIGAS sebagai wakil pemerintah. |