Pranata hukum yang bernama ekstradisi selalu muncul ke permukaan jika ada pelaku kejahatan yang menyelamatkan diri melalui lintas batas negara. Ekstradisi telah mendapat tempat yang cukup mapan, terbukti dari bentuk hukum yang mengaturnya, baik berbentuk perjanjian internasional bilateral, multilateral regional, maupun berbentuk peraturan perundang-undangan nasional negara-negara, yang mempunyai isi dan jiwa yang sama, yaitu mencegah dan memberantas kejahatan pidana yang berdimensi internasional. Pranata hukum ekstradisi mempunyai dua sisi, yaitu pada satu sisi berfungsi untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan pada satu sisi lainnya berfungsi untuk melindungi hak-hak asasi pelaku tindak pidana yang berdimensi internasional. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam praktek, dikarenakan dua sisi dari ekstradisi tersebut saling bertolak belakang sehingga menyebabkan penerapan pranata hukum ekstradisi menjadi rumit dan ketat baik dalam hukum materiil maupun hukum formal dalam ekstradisi. |