Selama ini privasi konsumen dalam transaksi E-commerce jarang mendapatkan perhatian lebih, baik dari konsumen itu sendiri maupun dari pihak pengelola. Padahal pengaturannya diperlukan agar data-data pribadi konsumen tidak dapat diambil dan disalah gunakan pihak lain. Belum ada aturan baku dari seluruh negara untuk mengatur permasalahan ini. Setiap negara hanya membuat pengaturannya sendiri-sendiri, seperti Data Protection Act 1998 di Inggris, Privacy Act di Amerika Serikat, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, belum ada pengaturan mengenai privasi. Bahkan pengaturan mengenai transaksi E-commerce sendiri belum dibuat. Saat ini Indonesia baru mulai menyusun Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana proses penyusunan sendiri berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ada selama ini. Pengaturan lebih lanjut mengenai privasi pun belum ada. Sehingga untuk pengkajian mengenai privasi, saat ini hanya menggunakan Peraturan-peraturan yang telah ada selama |