Kawin sirri adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat rukun nikah dalam Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) atau oleh Petugas Pencatatan Perkawinan. Dinamakan sirri karena dilangsungkan secara diam ? diam, tanpa adanya publikasi. Meskipun dari sisi hukum Islam perkawinan ini tidak menyebabkan batal atau tidak sah, tetapi dari hukum positif perkawinan ini dianggap tidak sah. Karena perkawinan sirri tidak mempunyai akta nikah, sehingga tidak diakui oleh negara. Selain itu kawin sirri membawa dampak negatif bagi istri dan anak, tetapi menguntungkan bagi laki ? laki atau suami. |