Di dalam suatu perusahaan, balk pihak pengusaha maupun pihak pekerja memiliki kepentingan yang sama atas keberhasilan suatu perusahaan. Sebagai pengusaha, perusahan merupakan sumber penghasilan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal bagi dirinya. Sedangkan bagi pekerja, perusahaan merupakan sumber penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu pemerintah juga berkepentingan dalam keberhasilan suatu perusahaan, karena keberhasilan suatu perusahaan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa ke arah yang lebih balk. Agar keberhasilan perusahaan dapat tercapai, maka di dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus diadakan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) untuk mengatur hak dan kewajiban pengusahan dan pekerja. KKB memuat ketentuan pokok mengenai pendayagunaan pekerja, tindakan disiplin, serta petunjuk dan penyelesaian perselisihan bila terjadi perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja. Jadi dengan diberlakukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pengusaha dan pekerja, diharapkan akan tercipta hubungan harmonis di antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja. |