Seiring era globalisasi dalam dunia bisnis, tidak mengherankan apabila semakin banyak kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pelaku bisnis cenderung mengacu pada kontrak standar dengan tujuan efisiensi, namun adakalnya ada pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, dibuat peraturan tentang perdagangan internasional guna untuk menciptakan harmonisasi dan unifikasi dibidang hukum perdata internasional melalui UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICCs), dengan tujuan meminimalis terjadinya perbedaan pengaturan kontrak dagang disetiap negara. |