Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan ini disanggupi pembayarannya.Pengaturan mengenai perjanjian sewa-menyewa terdapat dalam KUHPerdata Buku III, Bab VII, Pasal 1547?1600. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian dan telah menyetujui isi dari perjanjian akan terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Dalam rangka pengumpulan data untuk penulisan skripsi ini, penulis mengadakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu PT. PAKUWON SENTOSA ANGGREINI. Untuk mengetahui praktek perjanjian sewa menyewa, permasalahan apa saja yang timbul dan bagaimana upaya pemecahan masalah tersebut pada PT ini. Dalam praktek tahap pertama dalam perjanjian sewa menyewa kios dibuat dalam bentuk Akta Perjanjian Sewa Menyewa Kios dihadapan PPAT. Hal ini dilakukan supaya dapat menjamin kepastian hukum bagi pihak penyewa untuk menyewa kios tersebut. Apabila nantinya terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dengan jalan musyawarah tapi jika seandainya tidak berhasil maka diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. |