Sebuah perceraian memiliki akibat hukum untuk suami, istri maupun anak dalam perkawinan tersebut. Bagi seorang istri yang tidak bekerja, dan kehidupannya bergantung dari suaminya perceraian tentunya akan memberatkan apalagi aturan dalam Undang- undang nomor 1 tahun 1974 pasal 41 (c) berbunyi Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri, yang berarti tidak memberikan sebuah keharusan bagi mantan suami untuk memberikan nafkah bagi mantan istrinya, Peraturan Pemerintah No. 10 Thn. 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri sipil mengatur bahwa nafkah untuk mantan istri diberikan sampai dengan mantan istri menikah lagi, dengan catatan apabila perceraian tersebut adalah atas kehendak suami yang seorang Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Kompilasi hukum Islam memberikan batasan waktu terhadap nafkah bagi mantan istri samapai dengan masa iddahnya selesai. Dapat diartikan perundangan yang ada tidak memiliki kesepahaman tentang nafkah untuk mantan istri dan juga batasan terhadap batas waktu pemberian nafkah. Hak nafkah untuk anak akan berlangsung terus sampai anak itu menikah, telah bekerja atau bisa menghidupi dirinya sendiri. Dalam perceraian, apabila anak berada dalam pengasuhan ibunya, biasanya pengadilan akan mewajibkan ayah untuk memberikan tunjangan tiap bulannya untuk biaya pendidikan dan penghidupan anak tersebut. |