Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia, tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran sudah ada sejak jaman Belanda, dan berkembang sampai sekarang. Adapun di dalam suatu perkawinan baik itu perkawinan pada umumnya ataupun perkawinan campuran itu menimbulkan hak dan kewajiban diantara suami-isteri dan sebaliknya, anak yang dilahirkan, orang tua dengan anak dan sebaliknya. Juga timbul hak dan kewajiban terhadap harta benda perkawinan. Dalam perkawinan juga dapat timbul konflik-konflik yang mengakibatkan perceraian pada perkawinan itu. Pada perkawinan campuran, perceraian itu bisa menimbulkan perubahan kewarganegaraan pada masing-masing pihak yang bersangkutan, terhadap harta benda perkawinan, serta hak asuh anak (hak perwalian). Mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang No.62 tahun 1958. |