Pengaturan tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank yang terus menerus disempurnakan olh BI. Hal ini menunjukkan betapa penyingnya kesehatan sebuah bank. Menurut ketentuan SK Direksi BI No. 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997. Yang dimaksud dengan Tingkat kesehatan bank dilihat dari; Faktor Permodalan, Faktor kualitas aktiva produktif, Faktor manajemen, Faktor likuiditas. Dalam penelitian Pada Bank Himpunan Saudara (HS) hanya 2 faktor yaitu;Faktor permodalan, Faktor manajemen yang kami teliti.Apakah Bnak HS telah melakukan pemenuhan terhadap faktor kesehatan bank.Dari segi Permodalan Bank HS mendapatkan nilai 88 ini menunjukan bank sehat. Dari segi manajemen Bnk HS Cukup Kondisif karena tidak ada konflik interest diantara Direksi.Kesehatan Bank Pada Bank HS Sangat menentukan sebagai perlindungan bagi Nasabah.Sanksi bagi pelanggaran atas tingkat kesehatan sebuah bank adalah sanksi Administrasi dan Sanksi pidana berdasarkan UU perbankan No.10 tahun 1998 antara lain Pasal 37 dan pasal 49.Bank HS termasuk salah satu Bank yang tunduk pada peraturan Tingkat Kesehatan Bank Sehingga BI memberikan nilai sehat pada Bank HS. Kiranya Tingkat kesehatan Bank HS dapat dipertahankan sehingga memberikan perlindungan yang aman bagi setiap nasabahnya. |