Anda belum login :: 25 Nov 2024 04:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengalihan Bank Kustodian dari ABN AMRO BANK NV Kepada STANDARD CHARTERED BANK atas Harta Kekayaan Reksa Dana AA Investa Reksa Dollar Amerika Serikat
Bibliografi
Author:
Kumolontang, Fanny Ferdian
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Pengalihan Bank Kustodian dari ABN AMRO BANK NV Kepada STANDARD CHARTERED BANK atas Harta Kekayaan Reksa Dana AA Investa Reksa Dollar Amerika Serikat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fanny Ferdian Kumolontang's Undergraduated Theses.pdf
(136.0KB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1831
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menetapkan Reksa Dana merupakan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Mengacu pada ketentuan tersebut diatas diketahui bahwa disamping Manajer Investasi, Bank Kustodian memiliki peran penting dalam pembentukan sebuah Reksa Dana. Reksa Dana pada prinsipnya tercipta atas dasar persetujuan antara Manajer Investasi disatu pihak dan Bank Kustodian dilain pihak dengan pengertian bahwa Bank Kustodian akan berperan sebagai pemberi jasa perlindungan bagi para pemodal dalam bentuk laporan yang jujur (fair) dan harus menjaga harta kekayaan Reksa dana yang dititipkan padanya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Mengenai hal pengalihan Bank Kustodian dari ABN Amro Bank NV kepada Standard Chartered Bank memang tidak diatur dalam suatu peraturan atau perundang-undangan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga khusus dibidang pasar modal. Tetapi pengalihan Bank Kustodian ini dilakukan berdasarkan pasal 11.4.a Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian lama (ABN Amro Bank NV). Didalam pasal itu secara jelas disebutkan bahwa Manajer Investasi berhak untuk mengganti Bank Kustodian. Para pihak dalam pengalihan Bank Kustodian ini lalu sepakat untuk menandatangani Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana AA Investa Reksa Dollar Amerika Serikat Nomor 8, pada tanggal 9 Mei 2005, yang dibuat oleh Notaris Benny Kristianto S.H. Didalam melakukan pengalihan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak diantaranya adalah, tidak boleh ada hubungan afiliasi antara para pihak dan melampirkan Pendapat dari Segi Hukum yang dibuat oleh Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah terdaftar di BAPEPAM yang menilai perubahan Bank Kustodian tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan Bank Kustodian diatas dapat dibenarkan dengan berpegangan pada pasal 1338 KUH Perdata tentang asas kekebasan berkontrak. Diharapkan dengan adanya pengalihan ini Manajer Investasi dapat memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi penurunan Nilai Aktiva Bersih pada Reksa Dana tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)