Penggunaan karya musik/lagu sebagai nada dering pada telepon selular yang dilakukan tanpa izin merupakan fenomena yang sering terjadi akhir-akhir ini. Oleh karena itu, Penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam skripsi ini. Dewasa ini, layanan provider nada dering merupakan lahan luas yang sedang digemari. Hal ini disebabkan karena perminatan masyarakat terhadap nada dering ponsel cukup besar, sehingga keuntungan yang diperoleh dari usaha ini lumayan banyak. Dalam menjalankan usahanya, provider nada dering memanfaatkan popularitas musik/lagu yang merupakan karya cipta seseorang. Maka untuk dapat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan ciptaan tersebut, diperlukan izin dari Pencipta/Pemegang Hak Ciptanya. Selain itu, karya musik/lagu merupakan salah satu yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta, sehingga usaha tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Tetapi pada kenyataannya banyak pengusaha provider nada dering yang melakukan pelanggaran Hak Cipta dan tidak melakukan pembayaran royalti ataupun meminta lisensi dari Pencipta/pemegang Hak Cipta, sehingga usaha yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh provider adalah membuat perjanjian lisensi dan melakukan pembayaran royalti kepada pihak yang bersangkutan. Dalam melakukan penelitian ini. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data primer dan data sekunder dan dalam penyusunannya ada 2 jenis pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka dan studi lapangan/observasi (wawancara). |