(E) Hingga saat ini ternyata banyak dijumpai terjadinya pelanggaran terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan terhadap Hak Cipta. Hal ini justru terjadi ditengah kegiatan pembangunan nasional yang semakin meningkat khususnya dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra. Pelanggaran Hak Cipta ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya dan minat untuk mencipta para insan seni pada khususnya. Berdasarkan laporan dari masyarakat pada umumnya dan khususnya yang tergabung dalam berbagai asosiasi profesi yang berkepentingan erat dengan Hak Cipta di bidang lagu atau musik, buku, film, rekaman video serta komputer, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Hak Cipta telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin meluas dan saat ini sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreativitas untuk mencipta Khususnya dalam industri musik walaupun peraturan yang ada sudah cukup memadai namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang dialami khususnya dalam permasalahan pemungutan royalti atas pemutaran dan penampilan komersial suatu karya cipta. Dalam hal ini KCI sebagai organisasi pemungut royalti masih banyak mengalami hambatan dalam melaksanakan tugasnya. Mulai dari tingkat kesadaran user yang masih rendah, pemahaman dari para user tentang hak cipta yang masih sangat minim, sosialisasi tentang hak cipta yang masih sangat kurang, sehingga hal ini tentu sangat merugikan para pencipta musik dan lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan komersial, karena banyak sekali terjadi pelanggaran yang terjadi dan hukuman yang dijatuhkan untuk para pelanggarnya pun masih sangat kurang sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya. |