Pada proses perdagangan dalam suatu PT berstatus PMA, sengketa pengalihan saham mi terfadi pada saat pihak asing berupaya untuk mengambilalih secara sepihak dan saham milik pihak Indonesia sebesar 35% dengan menyalahi peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar yang berlaku. pada pengambilalihan saham mi, dilakukan dengan prosedur RUPS yang disinyalir secara sepihak dan mengabaikan hak-hak dan pemegang saham minoritas. Pada penulisan mi, untuk menganalisa, penulis memakai metode pengumpulan data,dengan data primer dan data sekunder, serta pengolahan data dengan metode analitis kualitatif. Setelah dilakukan penelitian mi maka, materi RUPS yang dilakukan Pihak asing dalam PT.CGI telah melanggar ketentuan dalam hukum penanaman modal dan prosedur RUPS tersebut melanggar ketentuan dalam hukum perseroan, sehingga RUPS yang dilakukan sepihak dapat dianggap batal. |