Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:36 WIB
Detail
BukuPertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum oleh Pelaku Usaha pada Pangan Kemasan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: Ramadhani, Yunita ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum; Pelaku Usaha pada Pangan Kemasan; Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yunita Ramadhani's Undergraduated Theses.pdf (987.0KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1823
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kita sebagai konsumen banyak sekali menemukan pangan kemasan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit kasus pada pangan kemasan yang membawa kerugian kepada konsumen karena mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut. Karena pada pangan kemasan kita tidak dapat melihat kandungan yang ada didalamnya. Sehingga kewajiban dari pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur sesuai dengan pasal 7 UUPK. Dan merupakan hak dari konsumen untuk mendapatkan kenyamaan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan pasal 4 UUPK. Penulis tertarik untuk meneliti dan menelaah mengenai perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha pada pangan kemasan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terdapat 3 pertanyaan dalam penelitian ini. Pertama, apakah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah memadai dalam mengatur mengenai perlindungan konsumen di bidang pangan kemasan. Kedua, bagaimana pelaku usaha melaksanakan tata cara produksi pangan kemasan yang baik. Ketiga, apakah pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata masih dapat diterapkan dalam bidang perlindungan konsumen dengan adanya Undang-undang nomor 8 tahun 1999. Kesimpulan yang didapat setelah melakukan penelitian adalah, Pertama, UUPK bisa dibilang cukup memadai dalam mengatur perlindungan konsumen di bidang pangan kemasan. Kedua, pelaku usaha haruslah menaati peraturan yang ada di Indonesia saat ini dalam melakukan produksi pangan kemasan. Ketiga, meskipun sudah ada UUPK, ternyata pasal 1365 KUHPer masih dapat diterapkan dalam bidang perlindungan konsumen sesuai dengan pasal 23 UUPK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)