Epidemi HIV/AIDS telah menyentuh 90.000-130.000 orang di Indonesia. Epidemi tersebut bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, akan tetapi juga menyentuh masalah sosial karena masih adanya stigma moral dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV. Stigma dan diskriminasi tersebut berdampak terlanggarnya Hak Asasi Manusia (HAM) orang yang positif terinfeksi HIV. Pelanggaran HAM tersebut selama satu dekade terakhir tidak mendapat perhatian karena hanya sesekali terangkat menjadi isu publik. Sebuah dokumentasi terhadap pelanggaran HAM yang dialami oleh orang yang positif terinfeksi HIV telah dilakukan pada tahun 2001 oleh Yayasan Spiritia dalam rangka mengangkat isu pelanggaran HAM terhadap orang yang terinfeksi HIV dan mencari jalan keluar agar tidak ada lagi stigma dan diskriminasi terhadap orang yang positif terinfeksi HIV. Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya. Permasalahannya, terjadi kecenderungan dilanggarnya ketentuan tersebut terhadap orang yang terinfeksi virus HIV. Perlindungan HAM secara umum, harus dilakukan dengan penguatan di berbagai bidang, antara lain penegakan hukum, perlindungan hukum, political will, dan partisipasi masyarakat. |