Ketenagakerjaan mempunyai peran, kedudukan dan pengaruh di berbagai bidang kehidupan, baik di bidang hukum, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan di berbagai bidang lainnya. Bidang ketenagakerjaan juga mempunyai cakupan yang cukup luas, seperti : perlindungan terhadap para pekerja, perselisihan perburuhan, jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK), pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lain-lainnya. Selain itu bidang ketenagakerjaan juga mencakup mengenai hubungan para pihak, yaitu para pekerja dan pengusaha dengan tujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang baik. Dan yang paling utama yaitu untuk menciptakan keseimbangan posisi di antara para pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Dengan melakukan penelitian terhadap Peraturan Perusahaan PT. Bank BTPN, maka diharapkan dapat diketahui apakah proses pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Perusahaan PT. Bank BTPN ini sudah selaras atau belum dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai acuannya. |