Tanah bagi manusia memiliki kedudukan yang sangat penting dimana tanah merupakan kebutuhan primer, hal ini disebabkan karena segala aktivitas manusia dilaksanakan di atas tanah. Hak atas tanah dapat diperoleh melalui peralihan hak atas tanah, salah satunya dengan cara jual beli. Pemindahan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, pemindahan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Jual beli adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak tanah kepada pihak lain untuk selama-lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan). Setiap perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah, menggadaikan, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai jaminan atau tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang khusus ditunjuk untuk itu oleh Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini adalah PPAT. Keharusan pemindahan hak atas tanah dilakukan dengan akta PPAT adalah disebabkan akta PPAT yang dibuat merupakan dasar kepastian hukum selanjutnya. Tanah yang diperjual belikan dengan perantaraan PPAT, boleh jadi tanah yang sudah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat. Atas tanah yang sudah bersertifikat, peran PPAT adalah dapat langsung membuatkan akta jual belinya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, setelah sebelumnya PPAT memeriksa dan dirasa benar mengenai surat-surat atau persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, baru dapat dibuatkan peralihan hak atas tanah atau balik nama di Kantor Pertanahan. Sedangkan atas tanah yang belum bersertifikat, pada saat pembuatan akta jual beli saksinya adalah Lurah setempat dan stafnya, sebelumnya PPAT memperoleh surat pernyataan tidak sengketa dari pemilik yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Kemudian pembeli dapat melakukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan atas namanya sendiri. |