Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Bagi Tuan Takashu Masaharu Terhadap Cacat Produk Minuman Coca-Cola (Studi Kasus Pada Putusan No. 211/PDT.G/2004/PN.JKT. SEL)
Bibliografi
Author:
Anindya, Izzati Putri
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Tuan Takashu Masaharu
;
Terhadap Cacat Produk Minuman Coca-Cola
;
Studi Kasus
;
Putusan No. 211/PDT.G/2004/PN.JKT. SEL
;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Izzati Putri Anindya's Undergraduated Theses.pdf
(237.0KB;
44 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1818
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukkan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada 2 macam pelaku usaha, yaitu pelaku usaha di bidang produk dan pelaku usaha di bidang jasa. PT. Coca-cola adalah pelaku usaha di bidang produk yang mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas dan keamanan produk minuman. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang menkonsumsi produknya. Di dalam penelitian ini terdapat kasus dimana pada tanggal 19 Oktober 2003, Tuan Takashu Masaharu dalam keadaan dahaga dan dilandasi rasa percaya diri yang besar membeli dan langsung meminum minuman bermerk dagang Coca-cola dari sebuah warung nasi goreng di R.C Veteran Bintaro. Setelah meminum coca-cola tersebut Tuan Takashu Masaharu menyadari rasa dan bau yang tidak biasanya dan di dasar botol terlihat jelas sepotong obat nyamuk bakar. Tidak lama setelah itu Tuan Takashu Masaharu merasakan sakit dan panas yang berlebih pada tenggorokan dan dada serta kepala berdenyut sakit serta perut bergolak yang menimbulkan rasa mual dan nyeri yang semakin lama semakin menjadi. Lalu ia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dalam hal ini Tuan Takashu Masaharu telah berusaha menyelesaikan masalah keracunan yang menimpa dirinya dengan mengajukan keluhan kepada PT. Coca-cola tetapi Tuan Takashu Masaharu merasa kalau ia tidak mendapatkan tanggapan yang serius dari PT. Coca-cola padahal PT.Coca-cola telah menawarkan penggantian produk coca-cola dengan 2 dos coca-cola dan penggantian biaya klinik. Sebaliknya Tuan Takashu Masaharu dengan itikad buruknya sengaja melebih-lebihkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk mendapatkan ganti rugi yang besar dari PT.Coca-cola. Tuan Takashu Masaharu juga menyebarluaskan berita negatif melalui media massa serta melabeli produk coca-cola dengan tulisan ?Tiga roda dan Baygon?. Dalam menyelesaikan masalah ini pihak Tuan Takashu Masaharu telah menempuh jalur penyelesaian melalui jalur mediasi yang diperantarai YLKI dan jalur Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri memenangkan pihak Tergugat (PT. Coca-cola). Atas putusan tersebut pihak Penggugat (Tuan Takashu Masaharu) tidak merasa puas dan melanjutkan ke tingkat banding.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)