Asuransi Jiwa sangat diperlukan untuk menghadapi suatu resiko finansial yang timbul sebagai akibat adanya peristiwa akan datangnya kematian. Kurangnya pemahaman tertanggung akan klausul-klausul dalam perjanjian asuransi jiwa menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi jiwa ditolak. Oleh karena itu, perlu diketahui tata cara pengajuan klaim yang benar sehingga tertanggung dapat memperoleh uang pertanggungan yang menjadi haknya. Perusahaan Asuransi Jiwa Manulife Financial mempunyai prosedur pengajuan klaim yang harus dipenuhi oleh claimant, baik untuk klaim kematian maupun klaim manfaat pertanggungan. Apabila seluruh persyaratan klaim telah dipenuhi dan dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan oleh claimant kepada Manulife Financial, maka uang pertanggungan klaimnya akan cair setelah 5 (lima) hari kerja tanpa dipotong biaya administrasi. Namun, apabila klaim yang diajukan ditolak maka claimant memiliki langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu menyelesaikannya melalui jalur pengadilan dan diluar jalur pengadilan |