Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:30 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Program Komputer Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author: Kristanto, Henry Ekajaya ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Perlindungan Hak Cipta; Pembajakan Program Komputer; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Henry Ekajaya Kristanto's Undergraduated These.pdf (156.0KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1813
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sekarang ini komputer sudah menjadi bagian dari hidup kita. Komputer dibuat untuk memudahkan sebagian dari aspek kehidupan kita. Komputer telah menjadi salah satu media untuk menuangkan ide-ide dan menghasilkan karya cipta. Salah satu karya cipta dalam bidang komputer adalah Program Komputer. Dimana program komputer itu telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Karena program komputer mempunyai aspek ekonomis dimana program-program tersebut dapat dijual atau menghasilkan uang karena memang sudah menjadi salah satu kebutuhan utama baik bagi pelaku usaha maupun perorangan, maka banyak orang dengan yang dengan salah dan melanggar hukum memanfaatkan keadaan tersebut. Karena praktek tersebut sudah lama dilakukan oleh para pelanggar, maka penulis terdorong untuk mencoba memahami lebih lanjut mengenai situasi yang terjadi sekarang ini. Kita biasa mengetahui pembajakan program komputer dapat terjadi apabila kita membeli program kopian dari toko atau meminjam program dari teman dan menginstallnya ke komputer sendiri, tetapi sebenarnya pelanggaran hak cipta atau pembajakan itu dapat terjadi apabila kita melanggar perjanjian lisensi yang ikut dalam program komputer tersebut. Tetapi tidak setiap tindakan yang melanggar perjanjian lisensi merupakan pembajakan, karena ada tindakan-tindakan yang sebenarnya melanggar perjanjian lisensi tetapi diperbolehkan oleh Undang-Undang Hak Cipta. Tindakan pelanggaran terhadap hak cipta merupakan tindakan pidana sekaligus pelanggaran perdata. Penyelesaian pembajakan itu dapat dilakukan secara represif maupun preventif
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)