Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:20 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Debitur dalam Hubungan Kontraktual dengan Bank yang Dicabut Izin Usahanya
Bibliografi
Author: Pramudityo, Herzen Suryo ; Kosasih, Johannes Ibrahim (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Debitur dalam Hubungan Kontraktual dengan Bank yang Dicabut Izin Usahanya; Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional menurut hukum positif diperkenankan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Herzen Suryo Pramudityo's Undergraduated Theses.pdf (289.0KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1812
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penutupan bank di Indonesia dalam krisis moneter dan keuangan dilatarbelakangi permasalahan ekonomi makro dan ekonomi mikro. Dari sudut perbankan aspek ekonomi mikro ditinjau baik dari sudut finansial dan manajemen perbankan membahayakan sistem perbankan nasional. Pengaruh penutupan bank terhadap hubungan kontraktual antara bank yang dicabut izin operasionalnya dengan para debiturnya dalam hubungan kenasabahan di bidang perkreditan tidak mengakhiri perjanjian kredit antara kedua belah pihak, melainkan hak dan kewajiban bank selaku kreditur dialihkan kelembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penulisan skripsi ini dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif analitis untuk mendapatkan gambaran tentang pencabutan izin usaha bank menurut hukum positif di Indonesia dan implikasi hubungan kontraktual antara bank dengan nasabah debitur dalam perjanjian kredit. Sifat penelitian ini adalah juridis normatif dengan mengacu terhadap data kepustakaan sebagai data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini, hubungan kontraktual antara bank yang ditutup ijin operasionalnya akan dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk mewakili sebagai pihak kreditur dalam penyelesaian hak dan kewajiban kontraktual dengan para debiturnya. Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional menurut hukum positif diperkenankan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan-peraturan pelaksananya.
Penutupan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional memiliki dampak hubungan kontraktual antara bank yang ditutup kegiatan operasionalnya dengan para debiturnya tidak berakhir secara hukum melainkan dialihkan ketangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)