Dengan semakin berkembangnya industri dan teknologi, dan seiring juga dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, timbul berbagai macam produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat. Produk dan/ atau jasa yang ditawarkan tidak jarang sejenis sehingga terjadi persaingan antar pengusaha yang juga dapat berimbas ke konsumen. Seiring dengan itu diperlukan Undang-undang Rahasia Dagang yang melindungi kepentingan pengusaha dan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang melindungi konsumen. Setiap pengusaha atau perusahaan pasti ingin melindungi setiap informasi rahasia yang berhubungan dengan produknya agar tidak jatuh ke pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Begitupula konsumen ingin merasa aman dan terlindungi dalam memanfaatkan produk tersebut. Konsumen yang merasa tidak puas informasi suatu produk, atas dasar kepentingan umum dapat minta dibuka suatu informasi rahasia, namun sejauhmana informasi tersebut dapat dibuka masih perlu aturan lebih lanjut. |