Perkembangan teknologi dewasa ini telah mengakibatkan perubahan yang sangat signifikan di segala bidang kehidupan. Pada masa sekarang ini telah berkembang pula kegiatan penginderaan jauh dengan menggunakan satelit. Keistimewaan kegiatan ini adalah penggunaan wahana ruang angkasa, Seperti kita ketahui bahwa ruang angkasa merupakan daerah yang boleh dipakai dan dimanfaatkan secara bebas oleh semua orang dan negara. Kegiatan penginderaan jarak jauh dengan satelit ini menimbulkan akibat yang positif bagi manusia, misalnya dalam bidang peramalan cuaca dan bencana alam. Tetapi di sisi lain apabila dilakukan untuk kegiatan militer maka hal ini dapat merugikan masyarakat internasional. Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan pengideraan jarak jauh ini juga berimbas pada segi hukumnya. Hukum yang digunakan untuk mengatur kegiatan ini termasuk dalam hukum udara dan ruang angkasa. Kegiatan penginderaan jarak jauh ini seiring dengan berjalannya waktu semakin mengalami perkembangan pesat, tetapi di sisi lainnya juga menemukan permasalahan-permasalahan baru, termasuk di dalai-nnya masalah hukum. Dalam pengaturan tentang hukum udara dan ruang angkasa ini menjadi masalah antara lain karena belum ada bentuk peijanjian yang mengikat yang berlaku secara internasional, tetapi dalam prakteknya negara-negara mempunyai aturan-aturan khusus yang dibuat oleh masing-masing negara . Peraturan tersebut pada hakekatnya berlaku juga secara internasional dan saling melengkapi satu sama lain |