Kegiatan yang dilakukan dalam perniagaan elektronik (E-Commerce) adalah merupakan transaksi jual beli. Adapun yang menjadi obyek dari transaksi adalah produk barang ataupun jasa. Dengan adanya sistem ini memungkinkan antara penjual dan pembeli tidak harus berjumpa secara fisik, tetapi cukup melalui jaringan internet. Sistem perniagaan ini memungkinkan penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi, tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu. Bagaimanakah kekuatan mengikat dari perjanjian jual beli dalam sistem perniagaan elektronik (E-Commerce) ? Hal tersebut dapat didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada pasal 1338 KUHPer. Dalam perjanjian perniagaan elektronik (E_Commerce), sebaiknya perlu di pertimbangkan untuk memuat klausula mengenai pembatasan tanggung jawab dari para pihak. Pembatasan ini penting agar jelas dari para pihak, batas-batas dari tanggung jawab masing-masing pihak. Bagaimanakah hubungan para pihak dalam melakukan transaksi perniagaan elektronik (E-Commerce) ? Timbulnya perjanjian jual beli akan mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban kepada penjual dan pembeli. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian, pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian (Pasal 1513 KUHPer). Kewajiban untuk membayar dengan cara-cara yang telah disepakati, pembeli mempunyai hak untuk mendapatkan barang yang menjadi obyek jual beli, yang mana barang tersebut sesuai seperti pada saat terjadinya perjanjian jual beli tersebut. Meskipun demikian jika diperjanjikan lain oleh kedua belah pihak, hak dan kewajiban dapat ditentukan oleh penjual dan pembeli. |