Konvensi III Jenewa 1949 mengatur mengenai perlakuan yang seharusnya diberikan oleh pihak penawan terhadap para tawanan perang yang berada dalam pengawasannya, salah satunya adalah bahwa para tawanan perang harus diperlakukan dengan berperikemanusiaan dan dilindungi terhadap kejahatan perang. Terhadap tawanan perang tidak boleh dilakukan penyiksaan dan perlakuan kejam, tetapi di penjara Abu Ghraib, Irak, para tawanan perang diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan oleh para tentara Amerika Serikat, yang ternyata juga telah dilakukan sebelumnya di penjara Guantanamo, Kuba, atas persetujuan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Donald Rumsfeld. Sebelum skandal yang terjadi di penjara Abu Ghraib terungkap ke publik, Pemerintah Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran atas Piagam PBB mengenai penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain, dalam hal ini adalah Irak. Invasi Amerika Serikat ke Irak tidak pernah mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB, meskipun alasannya adalah bahwa Irak memiliki Senjata Pemusnah Massal yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Skandal yang terjadi di penjara Abu Ghraib telah melanggar Konvensi III Jenewa 1949 beserta kedua Protokol Tambahannya tahun 1977, dan juga Statuta Roma 1998 mengenai Pengadilan Pidanan Internasional, yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. |