Sektor ketenagalistrikan termasuk salah satu sektor industri di indonesia yang turut terkena dampak era globalisasi. Ini ditandai dengan maraknya kompetisi di sisi pembangkitan tenaga listrik, dimana PT. Indonesia Power (IP) adalah salah satu pemainnya. IP harus melakukan analisa yang seksama atas pasar ini, untuk meraih keunggulan bersaing. Untuk melakukan analisa ini, perlu diidentifikasi permasalahan-permasalahan apa yang akan dihadapi IP dalam kompetisi, sehingga akhirnya dapat digunakan sebagai guidance dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan melakukan studi literatur, analisa dimulai dengan menguraikan dasardasar teori yang digunakan dalam analisis ini, seperti analisa pasar, analisa lingkungan sekitar pasar, dan analisa kompetisi. Dasar teori utama yang digunakan adalah teori analisa industri yang diciptakan oleh Michael Porter, yang sering dikenal sebagai ?Porter?s Five Forces Model?. Ada tiga Peraturan di Indonesia dan satu peraturan internasional yang paling berpengaruh terhadap dinamika kompetisi ketenagalistrikan, yaitu UU no. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, UU no. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU no. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Kyoto Protocol. Dari keempat peraturan ini, UU 20/2002 memegang perana paling penting dalam dinamika kompetisi. Dengan menggunakan Porter?s Five Forces Model, teridentifikasi delapan masalah utama (issue) yang dihadapi IP dalam kompetisi pembangkitan listrik: persaingan internal berupa naiknya demand dan bertambahnya pembangkit base-load dan medium load baru, ancaman pendatang baru berupa tersedianya marjin cadangan dan tersedianya tarif bulk yang relatif tinggi, kekuatan pembeli berupa tarif yang rendah dan kesehatan finansial PLN, ancaman dari substitusi berupa peranan lebih besar pembangkit captive, kekuatan supplier berupa pemasok batubara dan gas memperhatikan sistem integrasi depan dan Kenaikan harga bahan bakar, terutama minyak dan batubara. |