Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:07 WIB
Detail
BukuKepailitan dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi dalam hal Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit
Bibliografi
Author: Kusumawardani, Noordyana ; Kosasih, Johannes Ibrahim (Advisor)
Topik: Kepailitan dan Perlindungan Hukum; Pemegang Polis Asuransi; Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Noordyana Kusumawardani's Undergraduated theses.pdf (217.0KB; 152 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1788
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Maraknya kepailitan atas beberapa perusahaan asuransi menimbulkan keresahan bagi masyarakat,
khususnya para pemegang polis. Hal ini menimbulkan masalah di masyarakat karena belum terdapatnya kepastian hukum bagi para pemegang polis asuransi, mengingat asuransi sangat berkaitan dengan kepercayaan dari masyarakat dalam memberikan jaminan terhadap kerugian ekonomi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya Penelitian yang dilakukan bersifat yuridis
normatif dengan mengkaji data sekunder, yang meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan, asuransi, dan perlindungan hokum pemegang polis asuransi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perusahaan Asuransi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemegang polis belum mendapatkan kedudukan yang seimbang dalam hal dipailitkannya perusahaan asuransi, baik dari Undang-Undang Kepailitan Yang Lama maupun Undang-Undang Kepailitan Yang Baru dan tidak terdapat secara khusus ketentuan normatif yang mengatur dipailitkannya perusahaan yang memiliki kepentingan publik (Public Interest) Pemerintah sepatutnya membuat peraturan perundangundangan yang memuat substansi perlindungan hokum bagi pemegang polis asuransi agar tercipta kepastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)