Maraknya kepailitan atas beberapa perusahaan asuransi menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khususnya para pemegang polis. Hal ini menimbulkan masalah di masyarakat karena belum terdapatnya kepastian hukum bagi para pemegang polis asuransi, mengingat asuransi sangat berkaitan dengan kepercayaan dari masyarakat dalam memberikan jaminan terhadap kerugian ekonomi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya Penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder, yang meliputi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan, asuransi, dan perlindungan hokum pemegang polis asuransi, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perusahaan Asuransi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemegang polis belum mendapatkan kedudukan yang seimbang dalam hal dipailitkannya perusahaan asuransi, baik dari Undang-Undang Kepailitan Yang Lama maupun Undang-Undang Kepailitan Yang Baru dan tidak terdapat secara khusus ketentuan normatif yang mengatur dipailitkannya perusahaan yang memiliki kepentingan publik (Public Interest) Pemerintah sepatutnya membuat peraturan perundangundangan yang memuat substansi perlindungan hokum bagi pemegang polis asuransi agar tercipta kepastian hukum. |